GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha memberi imbauan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Bagi warga yang wajib KTP tetapi belum rekam KTP-El, segera melakukan perekaman.
“Bisa datang langsung ke Dinas Dukcapil atau titik lokasi rekam KTP-El. Seperti kecamatan ataupun kelurahan,” ujar Marten Taha usai memusnahkan KTP invalid di halaman kantor Disdukcapil Kota Gorontalo, Selasa (19/12).
Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menekankankan pentingnya KTP-El. Selain sebagai identitas diri, KTP-El juga berfungsi dalam memberikan hak suara nanti pada Pemilu 2019.
“Pada Pemilu 2019, untuk bisa memilih harus menunjukkan KTP-El,” kata Marten Taha.
Baca juga : 53 Ribu KTP di Kota Gorontalo Dibakar
Kepala Dinas Penduduk, Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim mengungkapkan, sesuai data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, penduduk Kota Gorontalo yang belum merekam KTP-El ada 2.000-an orang.
“Hal ini menjadi salah satu prioritas kami dalam upaya pelayanan rekam KTP-El,” ujar Syamsudin Ibrahim.
Menurut Syamsudin Ibrahim dalam meningkatkan cakupan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Petugas Disdukcapil Kota Gorontalo turun langsung ke kecamatan dan kelurahan.
“Kita terus berupaya semaksimal mungkin agar warga Kota Gorontalo yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa melakukan perekaman,” tuturnya.(adm-02)