GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo, Marten Taha berkomitmen untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenakerjaan ke seluruh masyarakat di Kota Gorontalo.
Hal ini terungkap saat acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program dan UKM Kota Gorontalo tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal rentan di Kota Gorontalo dan rencana penambahan kepesertaan pada perubahan anggaran tahun 2023 di Manado, Rabu (6/9/2023).
Mertan menjelaskan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, instruksi presiden no 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, instruksi presiden no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan surat edaran menteri dalam negeri republik indonesia nomor 842.2/5193/sj tahun 2021 tentang implementasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di pemerintah daerah dalam mendukung program jaminan sosial bagi pekerja informal rentan di Kota Gorontalo.
“Pemerintah Daerah telah mengeluarkan regulasi peraturan Walikota no 13 tahun 2019 tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja informal di Kota Gorontalo,” ucapnya.
Kata Marten, beberapa regulasi lainnya yang telah di keluarkan pemerintah kota dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo yang memiliki tujuan untuk menginginkan seluruh masyarakat kota gorontalo baik pekerja formal atau penerima upah dan pekerja informal bukan penerima upah terlindungi pada program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh bpjs ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bukti nyata dari dukungan pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi warga masyarakatnya,” tegasnya.
Lanjut dia, bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenakerjaan di Kota Gorontalo dengan didaftarkan sebanyak 2650 tenaga Non ASN TKPD dan guru honorer pada program jaminan sosial ketenagakerja.
500 pengurus rt/rw dan 672 pekerja keagamaan imam mesjid dan marbot serta 3.366 ASN Kota Gorontalo Gorontalo yang terdaftar melalui wadah korpri dan pada tahun 2023 ini telah didaftarkan 10.000 orang.
Pekerja informal rentan yang terdiri dari pengemudi bentor, dagang kecil, buruh harian lepas, buruh tani, nelayan dan pekerja informal rentan lainnya, yang tersebar pada 50 kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Gorontalo total keseluruhan kepesertaan pekerja yang telah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo 17.188.
“Hal ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota kepada pada pekerja inforentan sekaligus memberikan rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada para pekerja rentan,” ucapnya.
“Yang mana melalui program ini pekerja rentan akan merasa nyaman dalam bekerja karena seluruh resiko kecelakaan kerja dan kematian telah dijamin oleh pemerintah, hal ini wujud dari implementasi program unggulan lahir sampai mati,” tandasnya. (Putra/Gopos)