GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Walikota Gorontalo, Marten Taha buka suara terkait ditetapkannya oknum Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo RB terkait kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022.
“Terkait dengan itu (penetapan tersangka) kan sudah di ranah hukum, saya kira kami serahkan kepada proses hukum yang berjalan,” ungkapnya diwawancarai awak media, Sabtu malam di Rumah Dinas Walikota Gorontalo, 23/3/2024
Kata Marten, dirinya tak bisa kemudian apa yang menjadi pokok permasalahan dari kasus tersebut, sebab permasalahannya hanya aparat hukum yang mengetahuinya.
“Oleh karena itu Kami ikuti saja proses hukum yang sudah ada dan kita hanya menyiapkan pendampingannya untuk sebagai penasehat hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi tahun anggaran 2022 pada Jumat (22/3/2024) oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (Putra/Gopos)