GOPOS.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengaku optimis Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di Kota Gorontalo akan segera disahkan tahun 2024 ini.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat advokasi Perda KTR oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Maxi Rein Rondonuwu, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa serta tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (12/2/2024).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan Perda KTR ke DPRD Kota Gorontalo sejak tahun 2023 namun belum disahkan oleh lembaga Legislatif tersebut.
Menurutnya, Perda KTR penting mengingat Gorontalo adalah salah satu daerah dengan konsumsi rokok tertinggi bagi anak usia sekolah, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kemenkes RI.
“Rokok merupakan masalah yang menjadi pelik di antara kita, akan tetapi kami pemerintah Kota Gorontalo telah berusaha untuk melakukan antisipasi,” ujar Marten.
Sebelumnya, dalam kebijakan KTR di Gorontalo telah mendapat dukungan melalui denda KTR dalam Perda Provinsi Gorontalo dan beberapa kawasan di lingkungan Kota Gorontalo.
“Kami sudah menetapkan agar di beberapa tempat di kawasan publik dan kawasan tertutup di perkantoran baik pemerintah maupun swasta di tempat ibadah dan di kawasan tertentu apalagi di rumah sakit itu dilarang merokok,” tegas Marten.
Asal tahu saja, Kota Gorontalo adalah satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang belum mempunyai Perda KTR sehingga menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.(adm03/gopos)