No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam 15 Tahun Penjara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Senin 3 Juli 2023
in Nasional
0
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com]

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya AG (15). Ia terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Mario ditetapkan sebagai tersangka terhitung sejak 27 Juni 2023.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/7/2023) mengutip dari laman suara.com (jaringan berita gopos.id)

Dalam perkara ini, Mario dijerat dengan Pasal 76D Jncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  AG Bohong Disetubuhi David Ozora tapi Begituan Dengan Mario Dandy Berkali-kali

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Trunoyudo.

Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Ali saat mengklaim telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan ini. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

“Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu. (Suara/Putra/Gopos)

Baca Juga :  Sempat DPO, Pelaku Penggelapan 7 Unit Mobil Rental di Gorut Diringkus
Tags: Mario DandyPencabulan AGTersangka
Previous Post

Tomat, Beras hingga Angkutan Udara Sumbang Inflasi di Kota Gorontalo

Next Post

Deprov Gorontalo Usul Perubahan Tata Tertib Dewan

Related Posts

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas
Nasional

Gedung DPRD Makassar Dibakar, Tiga Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu 30 Agustus 2025
Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025
Nasional

Sinergi Polres dan Pemkab Purwakarta Ciptakan Peluang Kerja Melalui Job Fair 2025

Kamis 28 Agustus 2025
Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury
Lifestyle

Altruva Aesthetic Clinic Hadirkan Estetika Regeneratif dengan Sentuhan Quiet Luxury

Senin 25 Agustus 2025
Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta
Nasional

Pasar Sasagaran: Magnet Baru Ekonomi & Wisata Purwakarta

Senin 25 Agustus 2025
Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat
Nasional

Kongres PWI 2025: Hendry Ch Bangun Resmi Mendaftar, Soliditas Dukungan Kian Menguat

Sabtu 23 Agustus 2025
Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan
Headline

Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu 23 Agustus 2025
Next Post
Deprov Gorontalo Usul Perubahan Tata Tertib Dewan

Deprov Gorontalo Usul Perubahan Tata Tertib Dewan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kepala mahasiswi UNG yang terkena lemparan batu usai unjuk rasa, jumat (29/08/25). (Foto: Istimewa)

    Kepala Mahasiswi UNG Bocor Terkena Lemparan Batu Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Demo yang Berujung Ricuh, Polda Gorontalo Minta Warga Tidak Terprovokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UNG Kecam Insiden Pelemparan Batu Terhadap Mahasiswa Usai Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Tua siswa Protes Turnamen Gala Siswa Indonesia Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geruduk Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Mahasiswa Tuntut Kehadiran Gubernur hingga Kapolda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.