GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta masyarakat untuk memanfaatkan dengan betul program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kadaluarsa pajak.
Kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak yang terlambat membayar satu hingga lima tahun tanpa dikenakan denda dan balik nama kendaraan bermotor. Sementara untuk kendaraan di atas lima tahun digratiskan denda dan pajak kendaraannya.
“Ini bisa dimanfaatkan benar oleh seluruh masyrakat Provinsi Gorontalo. Karena di sini tidak ada dendanya alias dihapuskan. Yang kedua ada BBNKB II, jadi yang mempunyai plat nomor luar daerah itu gratis untuk balik nama,” ujar Anggota Komisi II, Fadli Hasan kepada awak media, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Â Gubernur Gorontalo Gratiskan Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Mei
Pembebasan BBNKB, denda PKB serta kadaluarsa pajak ini berlaku sejak dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022. Program ini berlaku mulai tanggal 4 Maret sampai 31 Mei 2022.
“Kami berharap adanya pembebsasan BBNKB dua dan pajak PKB yang sudah kadaluarsa ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Mungkin dalam dua tahun ini belum memiliki kelebihan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan pajak,” ujar Fadli Hasan. (muhajir/gopos)