No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mahasiswa UBM Gorontalo di Skorsing 1 Semester Gegara Bully Dosen dengan Kata-Kata Tak Senonoh

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Minggu 16 Maret 2025
in Gorontalo
0
Mahasiswa UBM Gorontalo di Skorsing 1 Semester Gegara Bully Dosen dengan Kata-Kata Tak Senonoh
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO  – Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada mahasiswanya akibat tindakan tidak etis terhadap dosen. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Tim Kehormatan Kode Etik (TKKE) UBM dengan Nomor SK: 095/TKKE/UBMG/II/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang dikeluarkan setelah melalui proses investigasi, BAP dan forum etik, Ahad (16-3-2025).

Kasus ini diadukan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang menemukan tangkapan layar percakapan mahasiswa yang menggunakan kata-kata tidak senonoh terhadap dosen, hingga hasutan untuk tindakan anarkis di media sosial dan grup WhatsApp. Insiden tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap tenaga pendidik.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Ns. Andriyanto Da’i, M.Kep dalam keterangannya menegaskan bahwa keputusan skorsing diambil berdasarkan bukti yang kuat serta hasil rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik UBM. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan termasuk verbal maupun non-verbal di antara warga kampus, baik mahasiswa, dosen hingga tenaga kependidikan. Keputusan ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga bentuk pembelajaran bagi semua agar lebih menghormati etika akademik,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua YBMG Dapat Kejutan dari Kepala LLDIKTI, APTISI & Pimpinan Perguruan Tinggi

Pihak universitas menyatakan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, melalui PPKPT mahasiswa yang terlibat melewati serangkaian pemeriksaan serta diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, berdasarkan bukti yang dikumpulkan, mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik akademik yang berlaku di kampus. Proses penyampaian sanksi juga telah dilakukan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan dengan didampingi oleh orang tua mereka, memastikan proses pembinaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beberapa media menyoroti skorsing yang diberikan oleh pihak kampus dan menuding bahwa hukuman dijatuhkan tanpa alasan jelas. Namun, pihak UBM Gorontalo membantah tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan pertimbangan aturan kode etik yang berlaku.

Dalam keterangan resmi, pihak universitas menyampaikan bahwa mahasiswa yang diskors masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu, pihak universitas juga menjamin bahwa skorsing ini tidak akan mempersulit proses akademik mahasiswa di masa mendatang, dengan tetap memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan studi sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami memberikan hak kepada mahasiswa sesuai prosedur yang ada,” tambah Andriyanto.

Baca Juga :  VIDEO: Terima Kasih Pak Gubernur, Alhamdulillah Saya Sudah Melihat dan Bisa Mengaji

UBM berkomitmen untuk menciptakan kondisi pendidikan yang kondusif dan aman bagi semua, serta bebas dari perundungan dalam bentuk apapun. “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan akademik UBM Gorontalo menjadi tempat yang inklusif, saling menghormati, dan mendukung pengembangan akademik serta karakter mahasiswa” tutup Andriyanto.

Sebagai bagian dari sistem disiplin di UBM Gorontalo, pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dikategorikan ke dalam tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat. Begitu juga dengan sanksi yang diberikan, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan etika akademik secara adil di lingkungan kampus.

Dengan adanya kasus ini, pihak universitas berharap agar seluruh warga kampus dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku dalam lingkungan akademik. UBM Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen menjaga suasana akademik yang kondusif dan bebas dari tindakan tidak terpuji. (Putra/Gopos)

Tags: Skorsing MahasiswaUBMUniversitas Bina MandiriUniversitas Bina Mandiri Gorontalo
Previous Post

Bazar Ramadan Diharapkan Mampu Naikkan Ekonomi Pelaku UMKM

Next Post

Cerita Warga Biluango Bone Bolango Usai Banjir Bandang 2024: Uang Tunai Rp7 Juta Hanyut 

Related Posts

Panen ray oleh kelompok tani binaan Baznas Provinsi Gorontalo di Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (26/6/2025). (foto.vonso/baznas)
Gorontalo

Baznas Provinsi Gorontalo Angkat Derajat Petani Jagung: Dari Mustahik Menuju Muzakki

Kamis 26 Juni 2025
PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta
Gorontalo

PPDB Gorontalo Tuai Masalah Lagi, Mulai dari Jarak Hingga Masuknya SMA Swasta

Kamis 26 Juni 2025
Pasca Kebakaran, Polda Gorontalo Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan
Gorontalo

Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo Rotasi Jabatan

Kamis 26 Juni 2025
Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat
Gorontalo

Adhan Dambea Dukung Kejati Gorontalo Bongkar Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Geledah Kantor Cabang BSG Soal Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat
Gorontalo

Kejati Gorontalo Geledah Kantor Cabang BSG Soal Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat

Rabu 25 Juni 2025
Tiga Pejabat Utama Polda Gorontalo dan Dua Kapolres Dimutasi
Gorontalo

Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

Rabu 25 Juni 2025
Next Post
Cerita Warga Biluango Bone Bolango Usai Banjir Bandang 2024: Uang Tunai Rp7 Juta Hanyut 

Cerita Warga Biluango Bone Bolango Usai Banjir Bandang 2024: Uang Tunai Rp7 Juta Hanyut 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direskrimum Polda dan Kapolresta Gorontalo Kota Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.