GOPOS.ID, GORONTALO – Batas akhir pemasukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ditutup, Rabu (2/1/2019), pukul 18.00 WITA. Khusus di Provinsi Gorontalo, para peserta pemilu baik partai politik (parpol) maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memasukkan LPSDK sesuai batas waktu.
Hal itu disampaikan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya seluruh peserta pemilu baik DPD, parpol, serta tim kampanye Capres-Cawapres sudah memasukan LPSDK dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“Semua sudah masuk sesuai batas waktu. Paling lambat waktu berkas yang diantar oleh peserta pemilu itu pada pukul 17.57 WITA,”ucapnya.
Namun angka dari sumbangan masing-masing peserta pemilu rekapannya masih sementara dirampungkan. Nantinya sore hari ini LPSDK tersebut akan diumumkan kepada publik.
Baca juga:Â 10 Calon Anggota KPU Gorut Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
“Sekarang kita baru merampungkan rekapan LPSDK dari DPD. Kita sementara merampungkan rekapan LPSDK dari Parpol. Insyaallah, sore nanti kami akan sampaikan. Baik itu lewat media, media sosial KPU Provinsi Gorontalo maupun kami umumkan di papan pengumuman,” kata Ramli.
Untuk seluruh LPSDK ini sendiri akan tetap diterima KPU Provinsi Gorontalo meski pemasukannya di bawah pukul 18.00 WITA. Sebab menurutnya, tidak ada regulasi untuk KPU menolak LPSDK terlambat masuk.
Baca juga :Â Pemilih Gorontalo Bertambah 21 Ribu Jiwa
“Hanya saja waktunya sampai pada pukul 00.00 WITA di hari tersebut. Kita tetap terima jika ada peserta pemilu yang memasukan terlambat. Namun kita kasih catatan. Yang jelas tidak ada sanksi berat kepada peserta pemilu yang tidak memasukan berkas tersebut. Hanya memang kita buatkan berita acara bahwa peserta pemilu itu tidak patuh,” tandasnya. (adm-01)