GOPOS.ID, GORONTALO – Sehari setelah dinyatakan ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kamis (3/1/2019).
Dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, ada empat partai melaporkan LPDSK masih Rp 0. Itu artinya, sampai dengan disusun dan disampaikannya LPSDK, keempat partai tersebut belum menerima sumbangan. Baik sumbangan yang berasal dari perorangan maupun sumbangan dari lembaga nonpemerintah.
Adapun keempat parpol tersebut masing-masing Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, LPSDK tertinggi disampaikan Partai NasDem. Partai besutan Surya Paloh itu melaporkan sumbangan kampanye yang diterimanya sebesar Rp322 juta.
Di tempat kedua, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Yakni sebesar Rp295 juta. Urutan ketiga ditempati Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp282 juta. (Selengkapnya lihat grafis).
Untuk LPSDK calon Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan ke KPU Provinsi Gorontalo secara keseluruhan berjumlah Rp365.952.000.
Baca juga : LPSDK Peserta Pemilu Masuk Sesuai Waktu
Rinciannya, pasangan Prabowo Sandi menjadi Capres dan Cawapres mendapat sumbangan kampanye senilai Rp360 juta. Sedangkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin nilai sumbangan kampanye Rp5.952.000.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau menjelaskan, angka nol rupiah yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu adalah hasil sumbangan yang diterima oleh parpol tersebut.
“Meskipun angkanya nol rupiah, tetap harus dilaporkan. Karena kita akan lihat di sini siapa peserta pemilu yang patuh terhadap laporan mereka,” ucap Ramli, di ruang kerjanya Rabu (3/1/2019).
Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan itu menjelaskan, untuk sumbangan yang diterima parpol ataupun calon DPD setelah LPDSK, akan disampaikan pada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pembukuan LPPDK berlangsung 7 hari setelah hari H (hari pencoblosan).
“Batas waktu pemasukannya 15 hari setelah hari H. Atau paling lambat pada 2 Mei 2019. Sama halnya dengan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK). LPPDK ini memiliki konsekuensi sanksi apabila tak memasukkan,” ujar Ramli Ondang Djau. (adm-01)