GOPOS.ID, GORONTALO – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggandeng Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Gorontalo dalam mendorong peningkatan kuantitas kekayaan intelektual bagi dosen di lingkungan UNG.
Melalui kerja sama ini, Kanwil Kemenkumham Gorontalo dapat mendampingi dosen untuk mengajukan kekayaan intelektual.
Ketua LPPM Prof. Dr. Ishak Isa, M.Si, mengungkapkan program pendampingan yang dilakukan merupakan langkah strategis LPPM dalam mendorong peningkatan jumlah kekayaan intelektual yang dihasilkan dosen UNG. Ini sangat penting agar riset yang dilakukan dosen maupun mahasiswa tidak hanya menjadi bahan bacaan maupun laporan yang sering tidak terpublikasi.
Baca juga: Gandeng Pemerintah Jerman, SDGS Center UNG Perkuat Kapasitas Manajemen Proyek
“Dalam pendampingan ini tim dari Kemenkumham akan memberikan pencerahan terkait proses pendaftaran kekayaan intelektual, serta trik apa saja yang dibutuhkan dalam pengajuannya sehingga dapat memenuhi kaidahnya,” ungkap Prof. Ishak.
Dalam mendorong jumlah kekayaan intelektual dosen, LPPM tidak hanya fokus melakukan pendampingan pengajuan saja. Namun LPPM saat ini kata Prof. Ishak juga terus memfasilitasi dosen untuk biaya permohonan kekayaan intelektual, dimana untuk tahun ini LPPM telah menargetkan pembiayaan untuk kurang lebih 250 kekayaan intelektual serta paten.
“Diharapkan upaya pendampingan dapat meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual dan paten di UNG,” harapnya. (muhajir/gopos)