GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Ketua Lembaga LP3G Abdullah Djarai selaku pelapor akan melakukan langkah hukum prapradilan terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemalsuan dokumen Caleg partai Nasional Demokrat (NasDem) Bone Bolango terpilih, Zul Iskandar Suleman.
“Kami akan mengambil langkah praperadilan atas kasus ini, besok atau lusa akan kami daftarkan di Pengadilan Negeri Gorontalo,” ungkap Abdullah, Rabu malam (1/5/2024).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kepedulian atas apa yang terjadi di Bone Bolango terkait kasus pemalsuan dokumen itu.
“Tentu jangan biarkan daerah ini dikotori oleh orang-orang yang punya kepentingan. Dan ini mencederai demokrasi,” timpalnya.
“Saya juga berharap ke pakar-pakar politik, aktivis yang ada di Bone Bolango, mari kita sama-sama untuk menegakkan kebenaran ini. Kalau di saya itu ada anggapan ada orang di belakang saya, itu tidak ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Tindak Pidana Pemilu dugaan pemalsuan dokumen Caleg Partai NasDem Bone Bolango terpilih, Zul Iskandar Suleman dihentikan oleh pihak Gakkumdu dengan menerbitkan SP3. Alasannya, penanganan kasus tersebut batal demi hukum karena telah melewati penanganan lebih dari tujuh hari.(Putra/Gopos)