GOPOS.ID, GORONTALO – Kondisi kelistrikan di Provinsi Gorontalo setiap tahun semakin baik. Manajer PLN UP3 Gorontalo Supriyadi menyebut kelistrikan Gorontalo untuk gardu induk sudah mencapai hampir 260 Megawatt Volt Ampere (MVA) dengan kondisi beban puncak 98.8 MVA.
“Cuma memang jaringan listriknya masih panjang sehingga perlu ada penambahan GI (gardu induk). GI kami sudah siap 260 MVA tapi masyarakat memakai baru 98 MWA,” ucap Supriyadi usai bertatap muka dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (27/8/2019).
Saat ini PLN fokus membangun beberapa gardu induk baru di beberapa titik diantaranya di PLTU Anggrek 2×25 MW dan di PLTU Tanjung Karang 2×50 MW. GI diharapkan bisa substitusi aliran listrik yang selama ini mengandalkan interkoneksi dari Sulawesi Utara.
Baca juga : Giliran Siswa di Taluditi-Wanggarasi Dapat Bus Sekolah Gratis
“Selama ini kan kita mengandalkan suplai PLTMG yang menggunakan minyak (sebagai bahan bakar). Adanya PLTU ini kita bisa substitusi pembangkit minyak tadi supaya biaya produksi bisa menurun dan kehandalan bisa meningkat,” sambung John Rembet, Manajer UPP Kitring Gorontalo.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie merasa bersyukur dan bangga daerah yang ia pimpin benar benar “merdeka” dari pemadaman listrik bergilir. Hal itu sejalan dengan cita-cita sejak tahun 2012 yang menjanjikan Gorontalo bisa keluar dari defisit listrik.
“Kebutuhan listrik kita memang masih tinggi. Masih ada beberapa desa yang sulit di tempuh, contohnya di Pinogu itu butuh 13 Kilometer sampai ke sana,” sebut Rusli.
Pada pertemuan tersebut juga dibahas tentang kesiapan PLN untuk pemasangan 6.000 sambungan listrik gratis bagi warga Gorontalo. Layanan yang menjadi bagian dari CSR PLN itu diperuntukkan bagi warga miskin yang tercantum dalam Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Pihak PLN juga berharap agar konsumen rutin membayar tagihan listrik tepat waktu untuk mendukung oprasionalisasi ketersediaan listrik berkelanjutan. Pembayaran tagihan listrik diharapkan dapat dilakukan sejak tanggal 1 s/d 20 bulan berjalan. Jika tidak maka konsumen terancam denda dan pemutusan aliran listrik sementara. (rls/andi/gopos)