GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran Idulfitri 2022 selama 4 hari. Yakni pada 29 April dan 4-6 Mei. Namun secara kumulatif libur lebaran tahun ini akan lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya mencapai 8 hari.
Penetapan cuti bersama libur lebaran Idulfitri 2022 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/4/2022).
Keputusan yang diumumkan Jokowi itu sekaligus mengubah SKB 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB Tersebut, pemerintah hanya menetapkan tanggal merah Lebaran pada 2-3 Mei 2022, yaitu hari Senin dan Selasa.
Pada lebaran tahun ini, Pemerintah juga mempersilakan masyarakat mudik. Bagi yang akan mudik diimbau untuk mendapatkan dua kali suntikan vaksin Covid-19, dan satu kali booster.(hasan/gopos)