GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk membantu sosialisasi peraturan cukai. Mereka membantu untuk menyampaikan kepada masyarakat secara umum.
Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono mengatakan, tokoh masyarakat yang dilibatkan antara lain berasal dari perangkat RT dan RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berasal dari organisasi perempuan.
Sosialisasi yang memanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu, kata Heru, mempunyai tujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait cukai rokok dan aturan-aturan tentang cukai.
“Kegiatan sosialisasi itu pernah kita laksanakan sehubungan untuk memberikan wawasan warga Kota Blitar agar mengetahui aturan-aturan tentang cukai,” kata Camat Sananwetan Heru Eko Pramono, Jum’at (27/11/2021).
Lanjut Heru, adapun isi materi dari sosialisasi kepada tokoh masyarakat itu ialah soal produk hukum cukai dan pemaparan undang-undang yang berkaitan dengan cukai.
“Seperti pada cukai rokok. Ketika masyarakat membeli rokok dengan cukai, maka nantinya akan kembali ke masyarakat lagi. Salah satunya seperti peningkatan ekonomi, bantuan sosial dan bentuk bantuan lainnya,” lanjutnya.
Heru berharap, masyarakat harus memahami terkait aturan larangan rokok tanpa pita cukai, agar tidak merugikan negara. Dengan begitu, kesejahteraan dapat terlaksanakan dengan baik. (mt/adv/gopos)