GOPOS.ID, BLITAR – Dinas Komunikasi dan Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar mempunyai cara tersendiri untuk menyosialisiakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diskominfotik menggelar pertunjukkan rakyat.
Adapun tema yang diambil dalam pertunjukkan rakyat tersebut ialah ‘Cincing Cincing Mekso Klebus’, bertempat di Hall Cakrawala Hotel Puri Perdana, Senin (29/11/2021) kemarin.
Kepala Diskominfotik Kota Blitar, Mudjianto mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan tentang cukai. Selain itu, juga untuk memberikan hiburan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan hiburan kepada masyarakat, sekaligus memberikan tauladan atau tuntunan perilaku bermasyarakat,” kata Mudjianto.
Mudjianto menjelaskan, karena masih dalam pandemi Covid-19, kegiatan itu dilaksanakan dengan jumlah penonton yang terbatas. Namun, agar masyarakat lain juga bisa menyaksikan, kegiatan itu disebarkan lewat saluran media Diskominfotik.
Sementara itu, Wali Kota Blitar Santoso menyambut dengan baik adanya langkah yang dilakukan Diskominfotik Kota Blitar. Santoso menyebut pentingnya mematuhi ketentuan cukai rokok. Hal itu agar tidak ada rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
“Maka pemerintah/negara akan banyak yang dirugikan oleh kegiatan yang tidak bertanggung jawab dan merupakan pelanggaran UU nomor 39 tahun 2007 yang bisa dikenai sanksi hukum,” jelas Santoso.
Santoso berharap kepada para warga dan peserta sosialisasi yang menyaksikan pertunjukan rakyat, supaya mengikuti dengan baik informasi yang dipaparkan Kantor Bea Cukai, melalui kolaborasi cerita yang ditampilkan.
“Harapannya, melalui pertunjukkan rakyat nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat, agar pencegahan peredaran produk rokok bodong atau tidak bercukai asli bisa ditekan,” pungkasnya. (mt/adv/gopos)