GOPOS.ID, BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mempunyai cara tersendiri untuk menyosialisasikan perundang-undangan cukai. Cara yang digunakan dengan menggelar Pertunjukan Kesenian Rakyat.
Pertunjukan Kesenian Rakyat itu digelar selama enam hari. Yakni tanggal 25, 26, dan 27 Oktober, serta 1, 2, dan 3 November. Kegiatannya digelar secara virtual melalui YouTube Pemkab Blitar, dan LPPL Radio Persada FM Blitar.
Pada tanggal 25, 26, dan 27 Oktober, masyarakat akan disuguhkan berturut-turut pagelaran Campursari Sanggar Seni Krisno Budoyo, Campursari Ardiba Laras, dan Campursari Krido Taruno.
Sedangkan pada tanggal 1, 2, dan 3 November akan dilangsungkan berturut-turut pagelaran Jaranan Campursari Turonggo Ngesti Budoyo, Ludruk Sinar Budaya, dan Wayang Kulit dari Sanggar Seni Surya Ndadhari.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Eko Susanto mengatakan, adanya pertunjukan kesenian rakyat yang digelar dalam sosialisasi perundang-undangan cukai tersebut bukan tanpa alasan. Pertunjukan itu juga dimaksudkan untuk memulihkan ekonomi masyarakat Kabupaten Blitar.
“Sering kali selama pandemi, para pegiat seni mengalami penurunan yang sangat besar, sehingga perlu kita angkat selama kegiatan sosialisasi ini,” katanya, Senin (25/10/2021).
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Akhiyat Mujayin mengungkapkan, adanya sosialisasi tersebut guna menyampaikan kepada masyarakat terkait keberadaan cukai.
“Tentu masyarakat agar semakin memahami aturan yang mengatur, serta fungsi pemberlakuan cukai pada barang-barang tertentu,” ungkapnya kepada gopos.id
Lebih lanjut, dirinya berharap masyarakat harus berhenti untuk mengonsumsi barang-barang yang tidak bercukai, ataupun barang-barang yang tergolong sebagai barang ilegal.
“Karena (apabila dilanggar) itu nanti akan merugikan masyarakat sendiri. Karena hasil cukai itu kan untuk pembiayaan pembangunan,” pungkasnya. (mt/adv/kmf/gopos)