Sudah seharian Hartin Laudji tak bisa beraktivitas, Kamis (15/7/2023). Sedari pagi hingga adzan magrib berkumandang, warga Desa Mamungaa Timur, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, itu hanya berbaring di atas tempat tidur. Penyakit asam lambung Hartin kambuh.
Sesekali, Hartin menghela napas dalam-dalam sembari meringis menahan rasa sakit di bagian ulu hati. Dadanya ikut terasa sesak. Pusing dan rasa nyeri pada bagian leher membuat Ibu Rumah Tangga (IRT) itu sulit menegakkan kepala.
Sepanjang hari perempuan berusia 59 tahun tersebut sulit mengonsumsi makanan. Sepiring bubur hangat yang disediakan putrinya, Nurlia, tak bisa disantap habis. Baru beberapa sendok bubur masuk ke dalam mulut, rasa mual disertai muntah sudah menyerang. Kondisi Hartin kian melemah. Khawatir kondisi Hartin bertambah parah, pihak keluarga bergegas membawa Hartin ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo. Berpacu dengan waktu yang beranjak malam.
Perjalanan menuju ke rumah sakit menggunakan angkutan umum. Ditemani sang putri, Nurlia, Hartin menuju RSAS Kota Gorontalo dengan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Melewati jalan yang di beberapa titik cukup terjal serta sempit.
Setibanya di RSAS Kota Gorontalo, Nurlia menyodorkan KTP milik Hartin ke perawat. Tak sampai 5 menit dilakukan pengecekan secara komputerisasi, status Hartin untuk mendapatkan pertanggungan peserta BPJS Kesehatan terkonfirmasi.
“Cukup pakai nomor KTP (NIK) dan status (kepesertaan) aktif, bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” ungkap Hartin usai pemeriksaan medis di Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, Senin (14/8/2023).
Hartin mengakui bila akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini semakin mudah. Utamanya penggunaan NIK untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes). Mulai dari tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hingga rumah sakit.
Situasi tersebut jauh berbeda sebelum 2022. Ketika itu, dia masih harus disibukkan dengan menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Kepesertaan dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Bundelan tas berisi berbagai dokumen harus dibawa dari rumah dan dipastikan benar-benar lengkap. Satu dokumen saja tak terbawa, bisa bikin pusing tujuh keliling. Harus bolak-balik dari rumah ke rumah sakit yang jaraknya cukup jauh.
Hartin juga harus memastikan setiap dokumen yang dibawanya tidak tertinggal di tempat fotokopi maupun saat antri di rumah sakit. Sebab untuk pengurusan dokumen yang baru akan menguras waktu dan tenaga. Apalagi jarak tempat tinggal dengan kantor tempat mengurus sejumlah dokumen tersebut cukup jauh. Moda transportasi umum yang tersedia di wilayah tempat tinggal yang merupakan wilayah pesisir, terbatas.
“Semuanya semakin mudah. Tidak repot lagi dengan fotokopi berbagai dokumen. Berobat di puskesmas ataupun di rumah sakit tidak perlu bayar lagi. Tidak ada biaya tambahan atau iuran lagi,” tutur peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran itu.
Hartin menambahkan, sejauh ini tak ada kendala yang dihadapi dalam menggunakan KTP/NIK untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Termasuk respon dan pelayanan fasilitas kesehatan.
“Pelayanan di rumah sakit bagus walau masuk hanya pakai KTP,” ucapnya.
Kemudahan mendapatkan pelayanan kesehatan berbasis KTP/NIK oleh peserta JKN ikut dirasakan, Hamidah, pasien Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Lansia berusia 63 tahun ini mengalami kelumpuhan sebagian tubuh pasca terkena stroke 14 tahun silam. Kondisinya tersebut membuat ia harus melakukan kontrol rutin dan checkup dokter setiap bulan.
Pada awal-awalnya, saat melakukan checkup baik di puskesmas maupun di rumah sakit, Hamidah harus membawa setumpuk kertas dan dokumen. Mulai dari fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kepesertaan, buku kontrol, hingga cetakan hasil pemeriksaan laboratorium.
“Tidak boleh ada (dokumen) yang lupa atau hilang. Tidak bisa berobat,” ungkap Hamida saat pemeriksaan medis rutin di RS Otanaha Kota Gorontalo, Selasa (15/8/2023).
Peningkatan layanan JKN-KIS melalui pemanfaatan teknologi informatika dan digitalisasi membuat Hamidah semakin mudah berobat. Ia tak lagi harus disibukkan membawa dokumen yang menumpuk. Cukup KTP dan Kartu Kepesertaan JKN, atau salah satu di antaranya.
“Pakai KTP boleh (berobat),” kata warga Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ini.
Kemudahan mengakses layanan Layanan kesehatan dengan NIK/KTP tak hanya dinikmati Hamidah saat di Gorontalo. Ketika dirinya berada di Manado, Sulawesi Utara, pada Januari-April 2023, ia tetap bisa mengakses layanan kesehatan Prolanis di fasilitas kesehatan tanpa kendala.
“Sama di sini (Gorontalo), tidak ada beda. Puskesmas di sana (Manado) juga cuma pakai KTP,” tandasnya.
Selain menggunakan NIK atau KTP fisik, kemudahan mendapatkan layanan kesehatan juga diperoleh peserta JKN melalui aplikasi mobile JKN. Hal itu turut dirasakan Ernawati, warga Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo ketika melakukan pengobatan putranya yang berusia 6 bulan pada akhir April 2023 di Rumah Sakit Bunda Kota Gorontalo. Berbekal aplikasi mobile JKN yang telah terpasang di ponsel, semua proses pengurusan administrasi di rumah sakit berjalan lancar, mudah, dan cepat.
“Cukup menujukkan data kepesertaan JKN yang dapat diakses pada aplikasi Mobile JKN,” ujarnya.
Ibu 38 tahun itu mengaku mendapat sosialisasi tentang Mobile JKN pada awal 2022. Namun ia familiar menggunakan aplikasi Mobile JKN pada Desember 2022. Tepatnya ketika melakukan perubahan data usai proses persalinan. Proses perubahan data, seperti penambahan anggota keluarga di BPJS Kesehatan, bisa dilakukan sendiri. Secara online lewat Mobile JKN, dan tak mesti datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Sekarang ketika kita hendak berobat ke dokter BPJS, kita bisa cek nomor antrian lewat JKN Mobile. Jadi bisa diperkirakan jam berapa kita akan dilayani. Banyak sekali manfaat yang dirasakan,” ujar perempuan berkacamata itu.
Digitalisasi Layanan Fasilitas Kesehatan
Direktur Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo, dr. Andang Ilato, menjelaskan akses layanan kesehatan di RSAS Kota Gorontalo menggunakan NIK atau KTP bagi peserta JKN aktif telah berjalan sejak 2022. Kebijakan tersebut berlaku untuk pelayanan gawat darurat maupun pelayanan di poliklinik.
Akses layanan kesehatan gawat darurat dengan menggunakan NIK/KTP tidak hanya terbatas pasien penduduk Gorontalo. Pasien JKN aktif dari luar daerah juga turut dilayani tanpa perbedaan.
“Untuk pasien yang sifatnya gawat darurat tidak ada pembatasan. Dari Gorontalo maupun luar daerah yang datang ke RSAS kita layani dengan standar dan prosedur yang sama,” tegas dr. Andang Ilato yang ditemui gopos.id, Senin (21/8/2023).
Sedangkan untuk akses layanan kesehatan Poliklinik di RSAS Kota Gorontalo mengacu pada sistem rujukan berjenjang. Yakni adanya rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik puskesmas maupun dokter praktek perorangan mitra BPJS Kesehatan.
“Untuk pendaftaran atau registrasi pasien bisa pakai NIK,” ungkap dr. Andang Ilato.
Untuk menunjang kemudahan akses layanan kesehatan, RSAS Kota Gorontalo turut mengembangkan digitalisasi layanan dan operasional sistem komputerisasi. Digitalisasi layanan tersebut dikembangkan pada semua lini. Mulai dari penanganan darurat di Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan poliklinik hingga ketersediaan obat di Apotek.
“Saat ini kita sedang mengembangkan sistem komputerisasi untuk ketersediaan tempat tidur secara real time (setiap saat). Dengan begitu jumlah tempat tidur yang tersedia atau full di ruang-ruang perawatan bisa diakses dengan mudah. Ini juga menjadi bagian kolaborasi RSAS dengan BPJS Kesehatan terkait aplikasi Mobile JKN,” tutur dr. Andang Ilato.
Pelayanan poliklinik di RSAS Kota Gorontalo sudah menerapkan antrean daring atau antrean online. Alurnya, masyarakat atau pasien melakukan pendaftaran melalui handphone dengan aplikasi antrean rumah sakit untuk mendapatkan nomor antrean. Selanjutnya saat tiba di rumah sakit, pasien melakukan check in untuk konfirmasi antri.
Bagi pasien yang tak memiliki handphone atau belum sempat mendaftar online saat tiba di rumah sakit, tersedia anjungan pendaftaran mandiri. Letaknya berada di pintu masuk ke ruang pelayanan Poliklinik RSAS Kota Gorontalo.
Sistem antrean online di RSAS Kota Gorontalo yang sudah berjalan sejak Juni 2023 ini online mampu mengurai kepadatan antrean pasien. Setiap hari pasien yang datang untuk mengakses layanan kesehatan di poliklinik yang ada di RSAS Kota Gorontalo mencapai lebih dari 400 orang.
Sejalan pengembangan antrean online, RSAS Kota Gorontalo juga turut mengembangkan sistem electronic medical record (e-medic) atau rekam medis elektronik. Sistem ini memungkinkan pasien yang datang mengakses layanan kesehatan di Poliklinik tak perlu lagi melakukan registrasi untuk mengakses data rekam medis manual.
“Terkecuali untuk pasien yang baru kali pertama datang maka dia harus registrasi. Setelah itu tidak perlu lagi karena sudah terdata secara komputerisasi,” ujar dr. Andang Ilato menerangkan.
Pengembangan digitalisasi untuk akses layanan kesehatan juga berlaku di tingkat Puskesmas yang merupakan Faskes tingkat pertama. Kepala Puskesmas Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Yulita HC Makahekung, mengungkapkan Puskesmas Marisa menerapkan dua jenis pelayanan bagi masyarakat peserta JKN aktif. Yakni secara manual dan pelayanan daring atau online melalui aplikasi Mobile JKN.
“Kami masih menggunakan sistem manual, karena masih ada masyarakat belum yang memiliki smartphone. Ada juga masyarakat memiliki smartphone tetapi belum menggunakan aplikasi mobile JKN,” kata Yulita melalui sambungan seluler, Rabu (23/8/2023).
Ia menambahkan, layanan daring untuk akses kesehatan di Puskemas Marisa telah berlangsung sejak 2022. Sama halnya akses layanan kesehatan oleh peserta JKN menggunakan NIK.
“Peserta JKN aktif yang datang berobat dengan KTP kita layani,” imbuhnya.
Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Ardiansyah, menjelaskan kebijakan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN dimaksudkan agar peserta JKN lebih mudah dan cepat mengakses layanan kesehatan.
“Hanya dengan menunjukkan NIK pada KTP elektronik ke petugas di fasilitas kesehatan, maka secara otomatis bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut,” ujar Djamal Ardiansyah pada sosialisasi JKN di aula rumah dinas Wali Kota Gorontalo, Ahad (13/8/2023).
Kemudahan akses layanan kesehatan oleh peserta JKN dapat diperoleh melalui aplikasi mobile JKN. Berbagai kemudahan dan fitur pelayanan kesehatan juga dapat ditemukan di aplikasi Mobile JKN. Di antaranya melakukan perubahan data, pindah fasilitas kesehatan, penambahan anggota keluarga hingga skrining riwayat kesehatan.
“Aplikasi mobile JKN juga dapat digunakan oleh masyarakat Gorontalo ketika berobat di daerah lain,”
Saat ini BPJS Kesehatan Gorontalo telah menjalin kerja sama dengan 187 Fasilitas Kesehatan (Faskes). Sebanyak 158 FKTP meliputi puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan. Selanjutnya 20 Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menunjukkan, hingga Agustus 2023 jumlah peserta JKN-KIS aktif di Provinsi Gorontalo sebanyak 1.137.663 Jiwa. Angka tersebut mencapai 92 persen dari total penduduk Provinsi Gorontalo sebanyak 1.225.808 jiwa. Jumlah kepsertaaan tersebut membawa Provinsi Gorontalo meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah RI. Penghargaan UHC diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi melindungi warganya dalam memberi jaminan kesehatan melalui program cakupan kesehatan semesta.(hasan/gopos)