GOPOS.ID, KAB. MALANG – Maraknya alih fungsi lahan di Kabupaten Malang menjadikan lahan produktif terancam berkurang. Hal ini disebabkan banyaknya pembangunan. Baik pemukiman pribadi, industri dan lain sebagainya.
Ironisnya, alih fungsi lahan produktif tersebut terindikasi banyak yang melanggar aturan alias tanpa izin. Salah satunya lahan produktif yang ada di Jl.Trunojoya Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen.
Informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut akan dibangun cafe. Pantauan di lapangan, lahan yang sebelumnya lahan sawah telah beralih fungsi menjadi lahan kering. Bahkan sudah mulai ada aktivitas pembanguan.
Pelanggaran terjadi akibat minimnya pengawasan, pengendalian, penindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Selain itu, Pemkab Malang juga dinilai lamban dalam melakukan sosialisasi Perda tentang alih fungsi lahan, kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat belum sepenuhnya paham mana yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Koordiantor Badan Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro-Desa, Ahmad Khoesairi, meminta Pemkab Malang tegas terkait pelanggaran yang terjadi.
“Jika tidak, lahan produktif atau lahan hijau yang sudah berkurang akan makin menipis,” tulis Khoesairi, via WhatsApp, Jumat (23/10/2020).
Ia juga menegaskan, “hal tersebut tidak boleh dibiarkan, atau kita akan kehilangan lahan produktif lebih banyak lagi.”
Menurutnya, alih fungsi lahan yang berlangsung tanpa arah dan konsep yang jelas, menjadikan area hijau yang seharusnya dipertahankan, akan berubah fungsi.
Sejatinya, kata Khoesairi, Perda beserta turunannya adalah panduan pemerintah dan masyarakat suatu daerah, dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu, memerhatikan keseimbangan alam dan memberikan manfaat seluas luasnya untuk masyarakat.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Malang konsisten dalam penegakkan aturan. Jika tidak, maka ini akan menjadi penyebab semakin maraknya alih fungsi lahan tanpa izin di Kabupaten Malang.
Sebelumnya, alih fungsi lahan produktif tanpa izin dimaksud (Jl.Trunojoyo Kepanjen), sudah diketahui Kepala bidang (Kabid) Bina Manfaat Dinas PU SDA kabupaten Malang, Budi Cahyono, Selasa (12/10/2020).
Ia menegaskan, siapapun yang akan melakukan alih fungsi lahan produktif, harus melalui proses perizinan sesuai Perda Kabupaten Malang.
Tak hanya Budi, Kabid Penataan Ruang dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Kusuma, juga telah mengetahui hal ini. “Untuk menyikapi hal ini, nanti kami akan bersurat ke Satpol PP,” ujar Khairul Kusuma.
Begitu halnya, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Ir.Budiar Anwar, serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung.
“Itu belum ada izinnya, memang saat itu Muhtar pernah mengajukan izin, tapi saya arahkan terlebih dahulu ke DPKPCK dan Dinas PU SDA,” kata Subur.
Hingga ditulisnya berita ini, belum ada tindakan apapun dari Pemkab Malang. Pemilik lahan juga belum bisa dimintai keterangan. (asral/gopos)