GOPOS.ID, GORONTALO – Sejumlah nama jalan di Kota Gorontalo akan kembali diganti menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang nama jalan yang sedang digodok DPRD Kota Gorontalo.
Anggota DPRD Kota Gorontalo Muksin Brekat menilai, dari 254 nama jalan yang ada di Kota Gorontalo, hanya ada beberapa nama jalan yang akan diganti.
“Mengingat terbatasnya waktu, dari 200 nama, hanya ada sejumlah nama jalan yang akan direkomendasikan untuk diganti,” kata Muksin.
Menurutnya, dalam memberikan nama jalan pihaknya harus melihat sejumlah indikator, yakni dari segi historis, locus dan ketokohan.
“Misalnya jalan Abbas Nusi (almarhum). Sebaiknya nama jalan itu ada di kawasan jalan Agus Salim, karena rumah Bapak almarhum Abbas Nusi, atau yang kita kenal Bele Li Niku itu berada di wilayah (eks jalan) Agus Salim,” ujar Muksin.
Dalam pemberian nama jalan penting juga mengelompokan nama jalan secara terpadu. Kata Muksin, tentunya memudahkan masyarakat untuk cepat memahami daerah Kota Gorontalo.
“Misalnya, nama-nama jalan yang menggunakan nama-nama buah, sebaiknya berada dalam satu kecamatan yang sama. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan jalan atau alamat yang diinginkan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Gorontalo itu juta menyebut, kepala daerah sepatutnya tidak punya kewenangan dalam pemberian nama jalan melalui Peraturan Wali Kota, apalagi jika regulasi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah. Tujuannya untuk menghindari potensi masalah dan memastikan kejelasan terkait kewenangan pemberian nama jalan.
“Maksudnya kalau memang nomenklaturnya adalah Peraturan Daerah, maka seharusnya tidak ada lagi kewenangan kepada kepala daerah untuk ikut andil dalam pemberian nama jalan melalui Perwako,” tambah Muksin.
Kewenangan Wali Kota memberikan nama jalan itu, kata Muksin, pada tempat atau aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
“Kecuali tempat-tempat yang memang fasilitas atau aset milik pemerintah kota yang belum dimasukkan dalam lampiran peraturan daerah, nah itu boleh,” tegasnya.(Rama/Gopos)