GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat yang berencana mendaftar menikah mulai bulan ini harus lebih bersabar. Pasalnya Kementerian Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru, Dimana pendaftaran akad nikah ditutup sementara pada 1-21 April 2020. Padahal biasanya di bulan Sya’ban dalam kalender Hijriah menjadi bulan paling baik dalam melakukan pernikahan menurut keyakinan sebagian besar masyarakat muslim.
Keputusan ini diambil melihat kondisi pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda seluruh wilayah di Indonesia.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Limboto, Safri membenarkan ada pertambahan jumlah pasangan yang mendaftar menikah di bulan sya’ban tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Iya, memang saat ini banyak sekali yang datang mendaftar dibanding bulan-bulan kemarin,” ujarnya kepasa Gopos.id, senin (06/04/20).
Meski mengalami pertambahan jumlah pendaftar yang akan menikah, namun sesuai dengan aturan direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kementrian Agama pihaknya tidak bisa menerima sejumlah pasangan yang mendaftarkan setelah tanggal 2 april 2020.
“Aturan kemarin sudah mengalami 2 kali revisi, dan revisi yang terakhir adalah pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020,” jelasnya.
Safri juga menambahkan bahwas sejauh ini ada sekitar 15 pasang yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 yang sampai dengan saat ini msih menunggu jadwal pelaksanaan akad nikah. Sudah ada 7 pasang yang pendaftrannya ditolak dan tidak dilayani oleh KUA Limboto.
“Bukan tidak mau melayani pendaftaran, tapi kami juga terikat dengan surat edaran itu. Kami bisa menerima pendaftaran tapi jadwal akad nikahnua belum ditentukan,” tutup Safri.
Sebelumnya Kemenag telah mengeluarkan edaran dimana undangan pada akad nikah hanya dihadiri oleh minimal 10 orang. Hmmm.. Jadi harus menunggu hingga surat edaran ini berakhir ya … (Arif/Gopos)