GOPOS.ID, GORONTALO – Edukasi dan peningkatan pemahaman tentang ekonomi syariah (Eksyar) dilakukan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Gorontalo ke berbagai pihak. Di antaranya kalangan wartawan yang menjadi bagian penting dalam penyebaran informasi bagi masyarakat. Peningkatan pemahaman Eksyar di kalangan wartawan dilakukan KPw BI Gorontalo melalui Training of Trainer (ToT) Literasi Ekonomi Syariah, Kamis (31/7/2025) yang bertempat di Lantai III KPw BI Gorontalo.
ToT Literasi Ekonomi Syariah diikuti oleh wartawan media daring (online), media elektronik, dan media cetak yang ada di Provinsi Gorontalo. Materi ToT disampaikan oleh Muhammad Shubran yang merupakan Tim Penyusun Materi Ajar Ekonomi Syariah bagi Madrasah Aliay, serta tim ekonomis syariah KPw BI Gorontalo. Melalui ToT ini penyebaran informasi dan edukasi tentang ekonomi syariah bagi masyarakat umum di Provinsi Gorontalo makin meluas.
Deputi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, mengemukakan ToT Literasi Ekonomi Syariah bagi wartawan merupakan salah satu kegiatan dalam roadmap pengembangan ekonomi syariah di Provinsi Gorontalo. Selain itu kegiatan ini merupakan dukungan Bank Indonesia dalam mewujudkan program strategis nasional Indonesia sebagai pusat industri halal.
“Melalui pelatihan ini diharapkan teman-teman wartawan bisa ikut membantu penyebaran informasi dan edukasi ekonomi syariah yang inklusif,” ungkap Ciptoning.
Pemateri ToT, Muhamad Shubran, menyampaikan ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berpegang pada prinsip-prinsip syariah Islam. Tujuan dari ekonomi syariah yakni kesejahteraan dunia dan keberkahan akhirat.
“Implementasi ekonomi syariah pada dasarnya adalah menyeimbangkan antara aspek dunia dan akhirat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan seimbang,” kata Shubran.
Transaksi dalam ekonomi syariah tak jauh berbeda dengan transaksi ekonomi pada umumnya. Dalam ekonomi syariah ada transaksi jual beli, kerja sama (kongsi), gadai, hingga jasa titip. Kesemua transaksi itu dilandasi nilai dan prinsip syariah yang melarang adanya unsur riba (bunga/denda), gharar (ketidakpastian/spekulatif), maysir (perjudian), risyawah (suap) maupun praktik manipulatif.
“Ekonomi syariah mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap transaksi ekonomi, dan keadilan yaitu semua pihak dalam transaksi harus mendapatkan manfaat yang adil. Tidak boleh ada salah satu pihak yang dirugikan,” ungkap Kepala Kurikulum Pondok Pesantren Hubulo ini.(hasan/gopos)