GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan 447 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Gorontalo, Sabtu (03/04/23).
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Bidnag Teknis, Khadijah Hamzah mengatakan 447 DCT tersebut terdiri dari 14 partai peserta pemilu. Dari total 447 DCT ini pula, ada sebanyak 275 bacaleg laki-laki dan 175 sisanya adalah perempuan.
“Sebenarnya sebelum penetapan DCT ada sebanyak 448 yang sudah kami tetapkan sebagai DCS. Tapi, saat pengumuman DCT ada satu orang yang dihapus atau batal dicalonkan oleh partai, makanya tersisa 447,” kata Khadijah.
Khadijah juga menjelaskan, beberapa partai tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Meskipun begitu, tidak ada sanksi yang mengikat apabila partai politik tidak memenuhi jumlah keterwakilan tersebut.
“Dalam PKPU 10 tahun 2023 memang tidak ada sanksi,” kata Khadijah.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengimbau kepada seluruh partai peserta Pemilu untuk segera melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Alex mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 3 hari sejak tanggal 2 November sampai 4 November 2023 untuk melakukan penertiban secara mandiri. Secara tegas, Alex mengingatkan bahwa terhitung sejak tanggal 4-27 November seluruh peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye.
“Adapun alat peraga yang tidak sesuai dengan ketentuan di antaranya memuat materi kampanye seperti ada ajakan mencoblos, memuat nomor calon dan lain sebagainya,” katanya. (Abin/Gopos)