GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan kembali badan ad hoc untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Perekrutan kembali dilaksanakan di setiap tingkatan penyelenggara mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, SDM serta Partisipasi Masyarakat, Opan Hamsah mengatakan, perekrutan kembali dilakukan secara terbuka melalui aplikasi SIAKBA atau sistem Infonrmasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.
Menurut Opan, jumlah anggota PPK sebanyak Lima orang disetiap kecamatan. Sementara PPS sebanyak 3 orang disetiap kelurahan/desa.
Adapun penyelenggara yang berkurang jumlahnya adalah KPPS. Karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada mendatang akan berkurang dari jumlah TPS saat Pemilu pada 14 Februari 2024 kemarin.
“Jumlah TPS akan berkurang, sehingga secara otomatis jumlah KPPS juga ikut berkurang, sebab jumlah setiap pemilih di satu TPS akan jauh lebih banyak maksimal 800 orang per TPS,” ujarnya.
Tahapan Seleksi PPK
Untuk seleksi terbuka anggota PPK, tahapan pengumuman pendaftaran 23 April 2024 -27 April 2024. Selanjutnya penerimaan calon anggota PPK, 23 April 2024-29 April 2024. Kemudian tahapan perpanjangan pendaftaran, 30 April 2024-2 Mei 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian administrasi calon anggota PPK, mulai 24 April 2024-3 Mei 2024. Setelah itu pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK, 4 Mei 2024-5 Mei 2024. Seleksi tertulis, 6 Mei 2024-8 Mei 2024.
Pengumuman hasil seleksi tertulis, 9 Mei 2024-10 Mei 2024. Tanggapan masyarakat terkait pengumuman hasil seleksi tertulis, 4 Mei 2024-10 Mei 2024.
Wawancara calon anggota PPK, 11 Mei 2024-13 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14 Mei 2024-15 Mei 2024. Penetapan 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK Pilkada terpilih, 16 Mei 2024. (muhajir/gopos)