GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyerahkan hasil audit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik dan calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) Dapil Provinsi Gorontalo, Jumat (5/4/2024).
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran mengatakan, audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) kepada 18 partai politik dan 12 calon DPD Dapil Gorontalo.
“Jadi hari ini kita menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye yang telah diaudit oleh KAP,” ujar Hendrik Imran.
Menurut Hendrik, semua hasil audit terhadap isi laporan dana kampanya partai politik dan calon anggota DPD telah sesuai.Â
Meskipun bgitu dari hasil penilaian dari KAP terhadap laporan dana kampanye partai politik masih didapati adanya indikasih parpol yang tidak patuh.
“Tidak patuh di sini juga bukan menyangkut substansi isi dari laporan dana kampanye. Misalnya soal penyerahan ke kantor KPU harusnya tanggal 29 kemudian mereka menyerahkan justru lebih awal tanggal 28. Maka KAP menyatakan bahwa itu tidak patuh karena harusnya tanggal 27 menyerahkan kemudian ini diserahkan tanggal 26,” ujarnya. (muhajir/gopos)