GOPOS.ID – Berkas gugatan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi, pihak Komisi Pemilihan Unum (KPU) Provinsi Gorontalo telah mengirim berkas gugatan tersebut ke KPU RI yang ada di pusat.
Divisi Perancanaan Data dan Informasi, Sophian Rahmola kepada gopos.id mengatakan hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pihaknya telah mempersiapkan berkas gugatan dari pihak pasangan Capres nomor urut 02.
“Jauh ebelum lebaran kami sudah melakukan rapat koordinasi. Setelah lebaran kami telah mengumpulkan alat bukti yang diminta KPU RI, hari ini Senin (10/06/2019) sudah berangkat ke pusat alat buktinya, seputar Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Sitem Informasi Perhitungan Suara (Situng), jadi hanya dua itu” kata Sophian, Senin (10/06/2019) di ruang kerjanya.
Disamping itu kata Sophian, memang ada beberapa hal juga yang dipersoalkan mengenai C7. Tetapi itu belum secara detil disebutkan.
“Kami hanya mempersiapkan hanya dua. Yakni berita acara SK keutusan kemudian rekap, soal perolehan suara itu tidak ada dalam gugatan Prabowo-Sandi,” papar Sophian.
Ia menambahkan, untuk gugatan lainnya memang ada terutama dugaan keterlibatan Aparatus Sipil Negara (ASN), namun itu bukan dirana KPU. (Isno/gopos)