GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menetapkan syarat dukungan lewat jalur independen atau perseorangan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebanyak 11.147 Kartu Tanda Pengenal (KTP).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan, syarat dukungan sebanyak 11.147 KTP mengacu pada jumlah Dafar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu tahun 2024.
“Syarat dukungan itu 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 111.466 di Kabupaten Pohuwato,” ujar Firman, Ahad malam (5/5/2024).
Firman mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tiga nama mengabari pihak KPU Pohuwato untuk mendaftarkan diri lewat jalur independen sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato. Ketiga orang masing-masing bapak dokter Arifin, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo.
“Kita sudah mengumumkan syarat pendaftaran calon perseorangan yang mendaftar jalur independen, kurang menunggu pendaftaran calon menyerahkan dokumen syarat minimal perseorangan,” ungkap Firman.
Firman juga menuturkan selain syarat itu, calon juga harus melengkapi administrasi seperti KTP.
“Calon juga harus melampirkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” tutup Firman.(Yusuf/Gopos)