GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan rekapitulasi tingkat Provinsi Gorontalo untuk Hasil Pemilu 2024, Sabtu (2/3/2024). Rekapulasi yang dipusatkan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo tersebut berlangsung molor.
Molornya waktu rekapitulasi disebabkan ketidakcermatan KPU Kabupaten Pohuwato dalam menyampaikan data. Berdasarkan pantauan gopos.id, KPU Pohuwato salah dalam memasukkan dokumen hasil rekapitulasi ke tingkat provinsi.
Pembacaan hasil pemilihan diawali dengan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kabupaten Pohuwato menjadi daerah pertama yang dilakukan rekapitulasi.
Hasil pembacaan rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pohuwato ternyata memiliki perbedaan data antara data hasil rekapitulasi yang dipegang oleh KPU Pohuwato dengan yang dipegang oleh saksi serta yang telah terinput dalam sirekap.
Perbedaan data ini ternyata disebabkan oleh kesalahan KPU Pohuwato yang tidak cermat dalam memasukkan hasil rekapitulasi ke tingkat Provinsi Gorontalo. Setelah dilakukan pencermatan kembali ternyata hasil rekapitulasi yang dikirim keliru.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan menjelaskan, kekeliruan terjadi dalam pencetakan dokumen. Di mana terdapat dua dokumen yang berbeda antara dokumen yang disampaikan ke KPU Provinsi Gorontalo dan dokumen yang dipegang oleh saksi.
Menurut Firman, dokumen yang dimasukkan di kotak dan disampaikan ke tingkat Provinsi Gorontalo adalah dokumen yang belum terupdate. Perubahan dokumen terjadi setelah saksi partai melakukan pencermatan kembali dan menemukan perbedaan data. KPU selanjutnya kembali melakukan perubahan terhadap data namun luput memperbaiki data yang dikirim ke tingkat provinsi.
“Perlu kami sampaikan hari terakhir untuk Kecamatan Duhiadaa memang ada perubahan atas jumlah pengguna hak pilih di Desa Bulili TPS 02 yang sebelumnya berjumlah 211 itu kemudian karena kita membuka bersama daftar hadir dan menghitung bersama ditemukan ternyata pengguna hak pilihnya 213 sehingga kemudian dilakukan perbaikan. Ini ada kekeliruan pencetakan sehingga tidak sempat ditarik kembali dokumen ini sehingga terjadi doble cetak,” ujar Firman menjelaskan.
Atas kejadian ini, rekapitulasi tingkat Provinsi Gorontalo berlangsung alot. Para saksi partai menyampaikan sejumlah pandangan yang berbeda terhadap kejadian ini.
“Ini situasi terjadi di Pohuwato bahwa mereka sudah mencetak lebih awal pada saat setelah mencetak kemudian ada pencermatan kembali dan pencermatan kembali inilah yang diupload di sirekap. Kesalahan mereka yang sudah dicetak awal yang salah hasil belum terevisi itulah yang mereka masukkan dalam sampul kotak dan dibawa ke sini. Sehingga yang sebenarnya yang absah yang ada di tangan bapak ibu saksi.
Justru yang dibawa di kotak inilah yang salah,” kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menjelaskan kembali duduk persoalan kesalahan rekapitulasi KPU Pohuwato.
Bawaslu sendiri meminta KPU Pohuwato untuk melakukan koreksi terhadap dua dokumen ini untuk menunjukkan kesesuaian data yang ada. Supaya kedua dokumen tersebut bisa diuji kebenarannya.
Bawaslu menjelaskan, kejadian ini bisa masuk dalam kategori kesalahan administrasi atau kesalahan prosedur kerja. Bawaslu menjelaskan prosedur yang harus diambil terhadap masalah ini adalah dengan melakukan uji data.
“Setelah diuji tentu kita melakukan perbaikan. Setelah diperbaiki kemudian dokumennya dicetak kembali. Sekarang kita tampung saran yang disampaikan sambil kita tunda Kabupaten Pohuwato,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli. (muhajir/gopos)