GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato memusnahkan 5.305 lembar surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ribuan lembar surat suara ini dimusnahkan karena masuk kategori rusak, serta sisa surat suara.
Pemusnahan disaksikan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, anggota Bawaslu Amran Hulubanga, TNI dan jajaran Kejari Pohuwato, Selasa (13/02).
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan pemusnahan ini bentuk tindak lanjut keputusan KPU No 1395 tentang pengelolaan logistik. Dimana dalam aturan tersebut setiap KPU Kabupaten wajib memusnahkan sisa atau surat suara rusak sehari sebelum pemungutan suara.
“Pemusnahan surat suara 5.305 lembar terdiri dari 106 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, 427 surat Pemilu DPR RI, 585 surat Pemilu DPD RI, 720 surat Pemilu DPRD Provinsi dan 3478 surat Pemilu DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Firman.
Firman mengaku meski terdapat ribuan lembar surat suara rusak, pihaknya memastikan pendistribusian Logistik di Kabupaten Pohuwato cukup sesuai kebutuhan di TPS.
“Kami sudah hitung dengan baik dengan teliti sampai 5 kali penghitungan, agar surat suara di TPS cukup atau sesuai dengan kebutuhan,” tutup Firman (Yusuf/gopos)