GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato membuka kembali kotak dokumen rekapitulasi untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (26/4/2024).
Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan, pembukaan kotak dokumen rekapitulasi suara disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato, pihak kepolisian serta beberapa saksi dari dan pengurus partai politik peserta Pemilu.
“Pembukaan kotak rekapitulasi dan juga kotak TPS untuk memenuhi dokumen alat bukti, dalam menghadapi sengketa hasil Pemilu yang saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi,” ujar Firman.
Firman menuturkan, membuka kotak suara setelah menerima dua gugatan hasil pemilu yang dilayangkan oleh dua partai politik, masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Masing-masing gugatan PKB yakni terkait hasil pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Pohuwato di Dapil V (Duhiadaa-Patilanggio). Sedangkan gugatan PPP terkait Pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil VI (Boalemo-Pohuwato).
“Permohonan PPP di Mahkamah Konstitusi ada sekitar 34 TPS yang digugat, kalau PKB hanya satu TPS, yakni di Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa,” ungkap Firman.
Tak hanya itu, Firman juga mengaku bukan hanya melengkapi dokumen hasil rekapitulasi, tetapi melengkapi bukti lainnya dengan mengumpulkan keterangan dari para Anggota PPK, PPS hingga KPPS.
“Kita sudah konsultasi dengan KPU Provinsi untuk mempersiapkan semuanya, serta konsultasi dengan lawyer yang sudah disiapkan KPU,” tutup Firman.(Yusuf/Gopos)