GOPOS.ID, BONEBOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menyatakan seluruh Calon Kepala Daerah Cakada di Kabupaten Bone Bolango memenuhi syarat melaju ke tahap selanjutnya dalam perhelatan Pilkada 2024.
Hal ini terungkap dalam pengumuman yang disampaikan secara terbuka oleh KPU Bone Bolango.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon untuk Mendapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 sebagai berikut:
Calon Bupati
Amran Mustapa Mantan Terpidana (Tindak Pidana Umum) Memenuhi Syarat
Calon Wakil Bupati, Irwan Mamesa, Memenuhi Syarat
Calon Bupati, Ismet Mile, Mantan Terpidana (Tindak Pidana Khusus), Memenuhi Syarat
Calon Wakil Bupati, Risman Tolingguhu, Memenuhi Syarat
Calon Bupati, Merian S. Uloli, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Bupati ,Syamsu T. Botutihe, Memenuhi Syarat
Calon Bupati, Ishak Ntoma, Memenuhi Syarat
Calon Wakil Bupati, Usman Hasan Hulopi, Memenuhi Syarat. (Putra/Gopos)