GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyosialisasikan syarat minimal dan penyerahan dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024, Senin (6/5/2024). Ada dua hal penting yang harus diperhatikan bakal calon dalam penyerahan syarat dukungan. Yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib, menyampaikan KPU Kota Gorontalo telah menyampaikan Pengumuman nomor 204/PL.02.2-Pu/7571/2024 tentang Pelaksanaan Penyerahan Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo pada Pemilihan Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
“Untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Gorontalo 2024 adalah sebanyak 14.697 yang dengan sebaran minimal 5 kecamatan,” ujar Fadly Thaib saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024, Senin (6/5/2024) di Hotel Fox Kota Gorontalo.
Fadly Thaib menjelaskan, jumlah syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2020. Yakni minimal 10 persen dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu atau Pemilihan paling akhir.
“DPT Kota Gorontalo pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 146.061 orang,” ungkap Fadly Thaib.
Anggota KPU Kota Gorontalo, Khairudin Polontalo, mengingatkan pasangan calon perseorangan maupun tim Liaison Officer (LO) agar memerhatikan ketentuan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan. Sebab ketentuan tersebut akan berdampak pada penentuan status dukungan minimal yang disampaikan ke KPU. Bila tidak memenuhi, maka dukungan yang disampaikan akan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Mengingatkan kembali untuk jumlah dukungan tidak boleh kurang dari 14.607 dukungan. Begitu pula untuk sebaran kecamatan, jangan sampai di bawah 5 kecamatan,” ujar Khairudin menekankan.
Secara teknis, Khairudin menjelaskan, syarat dukungan yang disampaikan oleh bakal calon/LO akan dilakukan verifikasi. Tahapan verifikasi dimulai dengan verifikasi administrasi. Kemudian verifikasi faktual yang dilakukan melalui metode sensus. Bila hasil verifikasi dukungan yang disampaikan dinyatakan BMS maka ada tahapan perbaikan.
“Perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi kembali sebagaimana tahapan verifikasi sebelumnya. Yakni verifikasi administrasi lalu verifikasi faktual,” tutur Khairudin.
Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pilkada Kota Gorontalo 2024 turut diisi dengan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk calon perseorangan yang disampaikan oleh Kasubag Teknis KPU Kota Gorontalo, Fachrudin Umar, serta Pengawasan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin S. Thaib. Sosialisasi dihadiri pimpinan media massa, LO bakal calon perseorangan serta perwakilan partai politik di Kota Gorontalo.(hasan/gopos)