GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar rapat sinkronisasi Daftar Pemutakhiran Data Pemilih (DPHP) menuju Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada tahun 2024, Sabtu-Ahad (10-11/8/2024), di Hotel Fox Kota Gorontalo.
Rapat Sinkronisasi DPHP melibatkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo, serta Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. Turut hadir pula Plt Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo, Fadli H. Alamri yang turut memberikan pembekalan dan penguatan berkaitan penyusunan DPS.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, menjelaskan rapat sinkronisasi DPHP dilaksanakan dalam rangka mencocokkan dan memastikan kembali data pemilih sebelum dilakukan penyusunan DPS. Sebab data pemilih sifatnya dinamis. Setiap waktu dapat mengalami perubahan. Rapat pleno penyusunan DPS Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo dijadwalkan dilangsungkan pada Ahad, 11 Agustus 2024.
“Dalam rapat sinkronisasi ini kita mengecek kembali data-data pemilih dengan melibatkan PPK, Dukcapil maupun Bawaslu,” ujar Mario Nurkamiden saat membuka pelaksanaan rapat koordinasi Sinkronisasi DPHP menuju penyusunan DPS Pilkada 2024, Sabtu (10/8/2024).
Mario menekankan, tujuan penting yang hendak dicapai melalui rapat sinkronisasi DPHP adalah menjaga hak pilih warga yang berhak memilih pada Pilkada 2024.
“Jangan sampai ada warga yang berhak memilih lalu ia tidak masuk dalam daftar pemilih. Ini yang kita jaga, memastikan hak pilih setiap warga yang berhak memilih,” tegas Mario.
Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, mengungkapkan proses menuju penyusunan DPS Pilkada Gubernur-Wali Kota Gorontalo 2024 telah melewati berbagai tahapan yang cukup panjang. Salah satunya pembersihan data ganda yang dimulai dari tingkat antar kelurahan hingga tingkat nasional.
“Proses ini cukup alot karena ada pemilih yang secara de jure berada di Kota Gorontalo, tetapi administrasi kependudukannya masih tercatat di daerah lain,” terang Junaidi.
Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Kota Gorontalo ini mencontohkan seorang pemilih yang berada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Secara de jure pemilih tersebut berada di Kota Gorontalo, tetapi administrasi yang bersangkutan ada di Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Kami bahkan ikut menyampaikan video yang bersangkutan menyatakan akan memilih untuk gubernur dan wali kota di Gorontalo,” ungkap Junaidi.(adm-02/gopos)