GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) Gorontalo 2024. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus.
Anggota KPU Kota Gorontalo, Hairudin Polontalo, menjelaskan verifikasi faktual metode sensus dilakukan dengan mendatangi satu per satu nama dalam daftar dukungan yang telah disampaikan bakal pasangan calon. Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan apakah nama yang ada dalam daftar dukungan benar memberikan dukungan kepada bakal paslon tersebut.
“Verifikasi faktual akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan didampingi Anggota KPU Kota Gorontalo serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Teman-teman PPS akan turun langsung dan menemui nama-nama dalam daftar dukungan para bakal paslon,” kata Hairudin.
Hairudin menambahkan, verifikasi faktual dilakukan untuk dukungan yang memenuhi syarat (MS) dan dukungan yang belum memenuhi syarat atau BMS.
“Verifikasi faktual akan berlangsung pada 3-16 Juni 2024,” imbuh Hairudin Polontalo.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menyampaikan hasil verifikasi administrasi (vermin) dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwako) Gorontalo 2024.
Adapun hasil verifikasi administrasi untuk pasangan RAMAH dari jumlah 19.777 dukungan, sebanyak 16.164 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebanyak 3.592 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), serta 21 dukungan dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).
Pasangan AIR dari dukungan sebanyak 16.663 dukungan, sebanyak 12.490 dukungan memenuhi syarat (MS). Sebanyak 3.578 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), serta 595 dukungan dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).(Rama/gopos)