GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Ahad (15/9/2024).
Empat paslon yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu, Ramli Anwar-Anna Abdul Hamid (RAMAH), Adhan Dambea-Indra Gobel (AIR), Idris Rahim-Andi Ilham (IDAMAN), serta Ryan Kono-Charles Budi Doku.
Pengumuman tersebut dapat dilihat dengan mengklik tautan ini.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden menyampaikan, masyarakat dapat memberikan masukkan dan tanggapan mulai dari tanggal 15-18 September secara online melalui portal publikasi.
Berikut langkahnya:
1. Buka https://infopemilu.kpu.go.id dan pilih fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah” – Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” – memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
b. mengisi identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.
c. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
d. menuliskan uraian
e. mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Lalu mengklik SUBMIT.
2. Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat juga dapa dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor KPU Kota Gorontalo di Jalan Sawit 1 Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat. Untuk cara penyampaian masukan dan tanggapan tersebut yakni :
a. mengisi daftar hadir.
b. menyerahkan formulir model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK.
c. menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Gorontalo.
d. menyerahkan dokumen KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.(Rama/Gopos)