GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye masing-masing calon kepala daerah harus tervalidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo sesuai dengan ketentuan.
Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden mengatakan, APK dan bahan kampanye yang akan difasilitasi oleh KPU yaitu berupa spanduk, brosur dan pamflet.
Ketiga bahan tersebut akan diatur oleh KPU mulai dari ukuran dan desain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Baik volume kemudian desain dan juga ukuran jadi ini yang kita atur,” ucap Mario.
Mario juga telah memasukkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pasangan calon, stakeholder, dan Bawaslu terkait hal tersebut.(Rama/Gopos)