GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi dua anggota PPS yang berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya, selasa (28/07/20).
Pelantikan yang diselenggarakan di rumah pntar pemilu tersebut untuk menggantikan Rusni Yusuf dari desa Dulohupa Kecamatan Telaga dan Anis Laha dari desa Ombulotango, Kecamatan Tolangohula.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabuoaten Gorontalo, Rasyid Sayiu berharap kedua anggota PPS yang baru saja dilantik bisa segera menyusiakan diri dengan beberapa anggota PPS lainnya mengingat tahapan peaksanaan Pilkada sudah berjalan.
“Saya berharap keduanya bisa bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perudang-undangan,” ungkap Rasyid.
Kegiatan yang dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini diselalenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan tetap. (Abin/Gopos)