GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membuka kembali kotak suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk pembuktian persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), 3 Februari 2021.
“Jadi kita menyiapkan alat bukti yang akan kita sampaikan sebagai jawaban termohon,” ujar Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani, Jumat (29/1/2021).
Rasyid mengemukakan, alat bukti yang akan mereka sampaikan di Mahkamah Konstitusi nanti adalah formulir C hasil KWK. Formulir C hasil KWK tersebut sudah selesai mereka cetak dan di dokumentasi.
“Jadi 31 kotak suara yang hari ini kita buka terdiri dari beberapa Kecamatan. Yakni Kecamatan Limboto, Telaga, Telaga Biru, Limboto Barat, Telaga Jaya, Tabongo, Pulubala, Boliyohuto, Mootilango, Tibawa, dan Tilango,” terangnya.
Kecamatan Limboto terdapat di TPS 6, TPS, 8, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Hunggalua. Kemudian TPS 1 Kelurahan Hutuo, TPS 7 Kelurahan Kayu Bulan, TPS 1 dan TPS 3 Kelurahan Tenilo.
Kecamatan Telaga di TPS 1 Desa Dulamayo. Kecamatan Telaga Biru terdiri: TPS 2 Desa Modelidu, TPS 2 dan 3 Desa Tuladenggi, TPS 2 Desa Tonala, serta TPS 2 Desa Timoato.
“Kecamatan Limboto Barat yakni TPS 2 Desa Pone, TPS 2 Desa Luwo’o. Kemudian Kecamatan Tabongo terdiri TPS 1 dan 4 Desa Ilomangga, TPS 2 Desa Motinelo, TPS 1 Desa Tabongo Barat, TPS 2 Desa Moahudu, dan TPS 5 Desa Limehe Timur,” tutur Rasyid.
Kecamatan Pulubala: TPS 2 Desa Ayumulingo. Kecamatan Boliyohuto: TPS 3 Desa Bandung Rejo, TPS 3 Desa Motilango. Kecamatn Tibawa: TPS 3 Desa Iloponu, TPS 3 Desa Molowahu, Kecamatan Tilango: TPS 2 Desa Dulomo.
“Ada beberapa di Kelurahan Hutuo TPS 7 yang kita ambil yakni formulir C hasil KWK, biodata pengguna DPTB, formulir daftar hadir, kemudian formulir C pemberitahuan,” tuturnya.
Apakah gugatan ini terkait data pemilih ganda? Rasyid menjawab bahwa gugatan tersebut bukan terkait pemilih ganda, tetapi terkait dalil gugatan pasangan calon yang di mohonkan ke MK.
“Jadi bukan pemilih ganda. Karena bagi kita siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan,” pungkasnya.(ramlan/gopos)