GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggagendakan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo terpilih pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Agenda itu disampaikan angota KPU Kabupaten Gorontalo, Kadir Mertosono.  Kadir menjelaskan, KPU diberi waktu paling lama 5 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK.Â
“Setelah itu paling lambat 3 hari, KPU harus menyampaikan surat pengusulan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih. Pengesahan tersebut yakni melalui DPRD Kabupaten, Selanjutnya disampaikan ke Gubernur lalu Gubernur meneruskan ke Kemendagri,” jelasnya.
Kadir membeberkan, KPU bakal melaksanakan penetapan calon secara tatap muka dengan mengundang para bupati dan wakil bupati kabupaten Gorontalo terpilih. Termasuk setiap pasangan calon, Parpol (Partai Politik) Pengusung, DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum).
“Tentunya tahapan pelaksanaannya bakal memenuhi standar Protokol Kesehatan. Serta kami bakal mengundang dari gugus tugas,” tutupnya. (Putra/gopos)