GOPOS.ID, LIMBOTO – Seluruh pasangan calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 belum memenuhi syarat administratif.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Kamis (5/9/2024).
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahuwa mengungkapkan, berdasarkan hasil verivikasi administrasi sejumlah syarat yang belum dipenuhi oleh paslon merupakan hal-hal kecil saja.
Untuk itu, kata Windarto, pihaknya mengundang seluruh LO dari masing-masing paslon untuk menerima hasil vermin yang dilakukan oleh KPU.
“Salah satu syarat yang belum sesuai dengan ketentuan aplikasi Silon yakni pas foto. Di Silon itu pas foto yang dimasukkan harus latar belakang putih dalam format PNG bukan JPE,” ungkap Windarto.
Lebih jauh, Windarto menjelaskan masing-masing paslon diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas adimistrasi. Adapun tenggat waktu yang diberikan sebagaimana ketentuan tahapan yakni sampai dengan hari Minggu (8/9/2024).
“Proses perbaikan sejak tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September,” pungkasnya.(Abin/Gopos)