GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo menyosialisasikan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2020, Rabu (20/11/2019). Sosialisasi yang berlangsung di rumah Makan Dapur Gorontalo itu dihadiri perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, serta pemerhati Pemilu di Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Saiyu, mengungkapkan sosialisasi tahapan pencalonan ini merupakan kewajiban KPU berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Yaitu menyebarluaskan informasi pencalonan kepada seluruh stekholder seperti partai politik, ormas, LSM termasuk media massa.
Rasyid menambahkan saat ini KPU Gorontalo sementara menyusun juknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Langkah itu dilakukan sambil menunggu perubahan PKPU nomor 15 yang akan ditetapkan oleh KPU-RI.
“Informasi terakhir yang kami dapat naskah perubahan tersebut sementara dikemenkumham dan dalam waktu dekat akan diundangkan,” ujar Rasyid
Selain itu mantan Ketua Wilayah Pemuda Muhammadiyah ini juga menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menetapkan syarat dukungn bagi bakal calon yang akan maju melalui partai politik.
Di tempat yang sama komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis, Kadir Mertosono menekankan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan akan dimulai pada awal 2020. Penyerahan dokumen pencalonan dan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai sejak 16-18 juni 2020. Calon perseorangan minimal mendapat dukungan sebanyak 24.174 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Untuk calon perseorangan minimal mendapat dukungan 24.174 jiwa yang tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo,” tutur Kadir.(arif/gopos)