GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Perhelatan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bakal berlangsung sengit. Apalagi jumlah kursi yang akan diperebutkan partai politik (Parpol) di DPRD Kota Gorontalo berpeluang bertambah. Dari sebelumnya 25 kursi menjadi 30 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, mengemukakan penentuan dan penetapan kursi DPRD mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam regulasi tersebut, pengalokasian kursi DPRD didasarkan pada jumlah penduduk di daerah (provinsi, kabupaten/kota).
“Kita lihat dari aspek regulasi, pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum itu mengatur bahwa jumlah penduduk dari lebih dari 200 ribu jiwa sampai 300 ribu jiwa itu jumlah alokasi kursinya 30,” kata Sukrin Saleh Taib yang ditemui gopos.id, Selasa (5/7/2022).
Menurut Sukrin Taib, jumlah penduduk Kota Gorontalo pada semester 2 tahun 2021 mendekati angka 300 ribu, maka hal tersebut berpotensi menambah alokasi kursi di DPRD Kota Gorontalo. Penambahan kursi bukan dilihat dari jumlah pemilih, melainkan jumlah penduduk.
“Untuk Kota Gorontalo kita berharap tentu kalau ingin 30 kursi. Maka dipertahankanlah jumlah penduduk lebih dari 200 ribu jiwa,” imbuhnya.
lebih lanjut Sukrin menambahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) diserahkan oleh kementrian dalam negeri ke KPU. Penyerahan data agregat akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 mendatang sebelum pemutahiran data pemilih.
“Jadi ketika sudah diserahkan ke KPU data DAK, maka seluruh KPU Kabupaten Kota melaksanakan pemutahiran data pemilih. Jadi datanya nanti sudah diserahkan oleh Kemendagri baru bisa kita tahu jumlahnya (DAK) di Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Sari/gopos).