GOPOS.ID, KWANDANG – Tahapan pencalonan kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut), bertempat di Graha Anbril Kwandang.
Ketua KPU Gorut Sofyan Jakfar menjelaskan, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut jalur partai politik akan diumumkan pada 24–26 Agustus 2024 mendatang.
“Kami menyosialisasikan tahapan, termasuk penyusunan visi misi harus linier dengan RPJPD yang akan dibuat pasangan calon,” jelas Sofyan.
Pada kesempatan itu pula, KPU Gorut juga menyampaikan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, bakal pasangan calon kepala daerah bisa mempersiapkan lebih awal dokumen-dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
“Harapannya sosialisasi tersebut benar-benar diketahui publik. Khususnya para bakal pasangan calon yang ingin mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati,” ungkap Sofyan.
“Agar dapat mempersiapkan sejak awal dan mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi baik oleh pasangan calon maupun parpol yang mengusung,” tandasnya.(adm03/gopos)