GOPOS.ID, BOALEMO – Sejumlah surat suara sisa, hasil penyortiran surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo dimusnahkan, bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boalemo, Jumat (12/7/2024).
“Ini adalah sisa surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Anggota KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola yang turut mendampingi kunjungan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima.
Jumlah surat suara sisa yang rusak tersebut berjumlah sembilan lembar, yang merupakan hasil penyortiran surat suara PSU. Kata Sopihan, pemusnahan surat suara tersebut turut disaksikan oleh Pemerintah daerah (Pemda), Kapolres Boalemo hingga Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu.
Selain itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima turut memantau langsung persiapan pelaksanaan PSU di Dapil 6 Gorontalo, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, besok, Sabtu (13/7/2024).
Pemantauan ini meliputi kesiapan teknis, distribusi logistik pemilu serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam pemungutan suara.
Didampingi Ketua KPU Pohuwato Firman Ihwan, Eberta juga juga meninjau langsung gudang penyimpanan logistik pemilu di kantor KPU Kabupaten Pohuwato.(adm03/gopos)