GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango melaksanakan uji publik terhadap dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango, Senin (12/12/2022).
Pada uji publik, KPU telah menyediakan dua rancangan penataan dapil. Garing besar uji publik untuk menerima masukan dari berbagai elemen terhadap dua rancangan tersebut.
Dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi antara lain sebagai berikut:
Rancangan 1:
Bone Bolango 1 alkoasi 5 Kursi (Suwawa, Suwawa Timur, Suwawa Selatan, Suwawa Tengah dan Pinogu)
Bone Bolango 2 alokasi 7 kursi (Bone Pantai, Kabila Bone, Bone, Bone Raya dan Bulawa)
Bone Bolango 3 alokasi 7 kursi (Kabila, Tilongkabila dan Botupingge)
Bone Bolango 4 alokasi 6 kursi (Tapa, Bulango Utara, Bulango Ulu, Bulango Selatan dan Bulango Timur)
Rancangan 2:
Bone Bolango 1 alokasi 6 kursi (Suwawa, Botupingge, Suwawa Timur, Suwawa Selatan, Suwawa Tengah dan Pinogu)
Bone Bolango 2 alokasi 7 kursi (Bone Pantai, Kabila Bone, Bone, Bone Raya dan Bulawa)
Bone Bolango 3 alokasi 6 kursi (Kabila dan Tilongkabila)
Bone Bolango 4 alokasi 6 kursi (Tapa, Bulango Utara, Bulango Ulu, Bulango Selatan dan Bulango Timur)
Anggota KPU Bone Bolango Divisi Teknis, Sutenti Lamuhu mengatakan, usulan rancangan dapil DPRD Bone Bolango telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bone dan diusulkan ke KPU RI.
Dua rancangan tersebut antara lain rancangan yang masih mengacu pada Pemilu 2019. Satunya lagi ketembahan satu kecamatan pada Dapil Bone Bolango 1. Sementara Dapil Bone Bolango 3 Berkurang satu kecamatan.
“Alokasi tentu sebagaimana amanah regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Yaitu mengikuti prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,” ujarnya.
Prinsip-prinsip tersebut kata Sutenti Sutenti antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan. (muhajir/gopos)