GOPOS.ID, BONE BOLANGO – KPU Bone Bolango menyebut beberapa surat suara yang terlanjur tercoblos di TPS akibat tertukarnya Surat Suara pada saat pemungutan suara kemarin di konversi menjadi suara partai.
Hal ini ditegakkan oleh Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu dikonfirmasi, Kamis 15/2/2024.
“Mekanismenya untuk surat suara yang tertukar tersebut apalagi kemudian yang sudah dicoblos pemilih, dikonversikan menjadi surat suara yang sah oleh partai,” ungkapnya.
Kata Sutenti, hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara saksi dari partai politik yang berada di TPS yang surat suaranya sudah terlanjur tercoblos.
“Untuk surat suara yang Tertukar dan tidak dicoblos itu, tidak kami digunakan,” ucapnya.
“Namun yang sudah tercoblos berdasarkan pantauan kami di lokasi ada 31 Surat Suara,” tandasnya. (Putra/Gopos)