GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP Bhanthayo) KPU Bone Bolango, Kamis (4/7/2022).
Ketua KPU Bone Bolango, Adnan Berahim mengungkapkan sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah di 2024.
“Kami mengundang Parpol, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), pihak Kepolisian dan TNI untuk pemenuhan persyaratan peserta pemilu 2024,” ucap dia.
“Dan meskipun pendaftaran berlangsung di KPU RI tapi sosialisasi dilaksanakan KPU daerah bertujuan agar ada pemahaman terkait penyelanggara pemilu,” imbuhnya.
Adnan juga menerangkan, selain itu masyarakat bisa melakukan pengecekan secara mandiri apakah terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak, yakni dengan mengecek melalui laman resmi website KPU
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Jadi masyarakat bisa memasukkan NIK atau nama sendiri didalam website KPU, jika masyarakat yang merasa bukan anggota parpol bisa mengeceknya langsung dan memberikan tanggapan melalui https:// helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, sebagai salah satu bentuk keterbukaan dalam pelaksanaan pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu 2024,” tandasnya. (Putra/Gopos)