GOPOS.ID, BONE BOLANGO – KPU Bone Bolango mengungkap sejumlah syarat menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal ini terungkap saat kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2024 di Hotel Damhil Kota Gorontalo, Selasa (11-6-2024).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkap dalam rangka kegiatan ini merupakan langkah awal dalam mengkonsolidasikan dan mengkoordinasikan hal-hal yang bersifat teknis maupun administratif terhadap kesiapan dalam rangka rekrutmen pantarlih.
“Sebab dalam pelaksanaan rekrutmen tentu kemudian ada beberapa hal yang menjadi sesuatu yang wajib untuk dipenuhi oleh masyarakat ataupun para putra-putri yang ingin berminat atau bergabung menjadi petugas,” ungkapnya.
Sutenti mengatakan, beberapa syarat yang harus di perhatikan dalam perekrutan ini yakni pertama syarat kesehatan jasmani dan rohani.
“Tentunya dirinya juga siap melaksanakan tugas yang akan dibebankan,” tegas dia.
Kata Sutenti, pihkanya rencana akan merekrut 465 pantarlih di Bone Bolango yang akan tersebar di 294 TPS saat pelaksanaan Pilkada nanti.
Sutenti juga mengungkapkan syarat lainnya untuk menjadi pantarlih yakni tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik juga tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan sebagai saksi ataupun Lo Partai serta tim kampanye ataupun tim pemenangan pada pelaksanaan pemilihan legislatif juga pada pelaksanaan Pilkada di tahun kemarin dan periode kemarin tahun 2020.
“Kemudian tidak masuk di dalam pemberian dukungan terhadap bakal calon perseorangan,” tandas dia. (Putra/Gopos)