GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango mengulas aturan pemungutan dan perhitungan suara jelang pemilu 2024.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serentak Tahun 2024 di Warkop Coffe Paste, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (27/6/2023).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah surat KPU RI yang mengharuskan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan fokus grup discussion.
“Tujuannya adalah menghimpun saran, masukan, tanggapan yang diberikan atau disampaikan oleh pihak-pihak terkait termasuk perwakilan masyarakat,” ungkapnya diwawancarai awak media.
Kata Sutenti, hal ini dalam rangka untuk memparipurnakan regulasi terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara yang nanti juga akan menjadi pedoman pada saat pelaksanaan pemungutan penghitungan suara di pemilu 2024.
“Materi yang dibahas terkait komposisi KPPS dari 1 sampai 7, hingga mekanisme penyusunan pembuatan salinan berita acara,” ucap dia.
“Yang nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini pengawas TPS kemudian saksi kemudian unsur-unsur lain yang terkait,” imbuhnya.
Mantan Anggota KPU Bone Bolango Divisi Teknis itu juga menyampaikan, yang paling utama dibahas ialah terkait mekanisme tata cara pemungutan dan penghitungan suara.
Lanjutnya, hal lain yang dibahas juga ialah pengaturan mulai dari desain tempat pemungutan suara, penempatan personil atau petugas KPPS yang akan bertugas pada saat proses pemungutan penghitungan suara.
“Kemudian hal-hal lain terkait dengan bagaimana nanti masyarakat itu akan menyalurkan haknya di TPS,” tandasnya. (Putra/Gopos)