No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

KPU Bolmut Buka Perekrutan PPK, Ini Syaratnya!

Setiawan Adi Setyo by Setiawan Adi Setyo
Sabtu 27 April 2024
in Bolmut
0
KPU Bolmut Buka Perekrutan PPK, Ini Syaratnya!
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan melaksanakan proses seleksi dan perekrutan dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

KPU Bolmut menerbitkan pengumuman seleksi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 227/PP.04.2-Pu/7108/2024, dengan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  KPU Umumkan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Pilkada Bolmut Mendatang

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung;
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar
riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik
paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPU Bolmut Tetapkan Nomor Urut Empat Paslon Pilkada 2024

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan
dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes
tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.***

Tags: KPU BolmutPerekrutan PPK
Previous Post

Jelang Pilkada Kota Gorontalo, Hardi Imbau KPU Sosialisasi ke Pemilih Pemula

Next Post

Musrenbang RPJPD Kota Gorontalo Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Related Posts

Bupati Bolmut: Gerbong Hijau Hitam Harus Tetap Ada di Samping Saya
Bolmut

Bupati Bolmut: Gerbong Hijau Hitam Harus Tetap Ada di Samping Saya

Selasa 25 Maret 2025
Wabup Bolmut: Silaturahmi di Bulan Ramadan Pererat Hubungan Pemerintah & Masyarakat
Bolmut

Wabup Bolmut: Silaturahmi di Bulan Ramadan Pererat Hubungan Pemerintah & Masyarakat

Rabu 19 Maret 2025
Modernisasi Pertanian, Pemkab Bolmut Perkuat Ketahanan Pangan
Bolmut

Modernisasi Pertanian, Pemkab Bolmut Perkuat Ketahanan Pangan

Sabtu 15 Maret 2025
Sirajudin Tegaskan Skala Prioritas: Pendidikan, Kesehatan, dan Kemandirian Ekonomi Jadi Fokus Utama
Bolmut

Sirajudin Tegaskan Skala Prioritas: Pendidikan, Kesehatan, dan Kemandirian Ekonomi Jadi Fokus Utama

Rabu 5 Maret 2025
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna Perdana Bersama Bupati Baru
Bolmut

Sinergi Eksekutif dan Legislatif, DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna Perdana Bersama Bupati Baru

Rabu 5 Maret 2025
DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sirajudin Lasena Sampaikan Visi 2025-2030
Bolmut

DPRD Bolmut Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sirajudin Lasena Sampaikan Visi 2025-2030

Rabu 5 Maret 2025
Next Post
Musrenbang RPJPD Kota Gorontalo Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Musrenbang RPJPD Kota Gorontalo Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.