GOPOS.ID, GORONTALO – Selama masa kampanye, Calon Anggota Legsilatif (Caleg) diperbolehkan melakukan kampanye di perguruan tinggi, selama tidak menyalahi aturan yang ada.
Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Sowan Dehi. Menurutnya, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan selama tidak menyalahi ketentuan yang sudah ditetapkan. Selama mendapat izin dari pimpinan perguruan tinggi, maka Caleg diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
“Ketentuan lain yang diatur adalah kampanye hanya boleh dilakukan secara tatap muka dan terbatas,” kata Sowan kepada awak media, Sabtu (18/11/23).
Tidak hanya itu, Sowan juga menekankan agar selama kampanye di lingkungan perguruan tinggi, para Caleg tidak diperbolehkan untuk mengenakan atribut kampanye.
Adapun waktu pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU, hanya dibolehkan pada hari sabtu dan minggu.
“Untuk APK tetap mengacu pada PKPU 15. Bahwa Partai Politik maupun Caleg tidak diperbolehkan untuk memasang APK di lingkungan perguruan tinggi,” tegas Sowan.(Abin/Gopos)